section heading hidden

Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi

Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi
Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi
Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi
Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi
Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi
Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi
Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi

Pengertian Dan Syarat Dasar Pendirian Perusahaan Asuransi

Di dalam perjanjian asuransi terdapat 2 pihak yang terlibat yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung akan memberikan jaminan penggantian kerugian yang diderita oleh tertanggung selama tertanggung bersedia untuk membayar premi yang telah ditentukan dan bersedia pula mematuhi semua aturan-aturan yang tertuang di dalam perjanjian asuransi. Artikel kali ini berkaitan dengan pengertian perusahaan asuransi selaku penanggung berikut sekelumit hal yang berkaitan dengannya.

Pengertian Penanggung Asuransi

Penanggung asuransi merupakan suatu badan usaha asuransi yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Penanggung asuransi adalah badan usaha yang memiliki usaha di bidang perasuransian yang memberikan jasa asuransi yang akan menerima pembayaran premi asuransi dari tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan polis asuransi yang disepakati bersama serta bersedia membayar klaim atau penggantian kerugian jika tertanggung mengalami kerugian.

Kepemilikan Perusahaan Asuransi

Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara indonesia, badan hukum indonesia, badan hukum asing yang terletak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing maksimum 80% dari seluruh modal saham. Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus indonesisasi (UU No. 2/1992 pasal 8).

Ruang Lingkup Usaha Asuransi

Ketentuan mengenai lingkup usaha asuransi menganut asas spesialisasi, yaitu dari masing-masing jenis usaha tersebut hanya diselenggarakan oleh satu entiti (perusahaan), yaitu jenis usaha asuransi kerugian hanya oleh perusahaan asuransi kerugian, jenis usaha asuransi jiwa hanya diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa. Pemisahan demikian dimaksudkan agar pengelolaan dana dari masing-masing jenis asuransi tidak dicampur aduk, mengingat misalnya untuk dana asuransi jiwa yang sifat kontraknya kebanyakan jangka panjang terpisah dan tidak terpakai untuk menutup kekurangan dana asuransi kerugian, dan sebaliknya. Sedangkan bagi perusahaan reasuransi boleh menyelenggarakan jenis asuransi kerugian dan jiwa, meningat usaha reasuransi jiwa merupakan kontrak reasuransi ganti rugi.

Menurut undang-undang nomor 2/1992 pasal 4, ruang lingkup kegiatan usaha asuransi adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi.
  2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
  3. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.

Bentuk Hukum Usaha Perasuransian

Menurut undang-undang (UU) No. 2/1992 pasal 7, bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah :

  1. Untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan adalah perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (Persero).
  2. Untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi atau usaha bersama (mutual).
  3. Untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan adalah perseroan terbatas atau koperasi.
  4. Bagi perusahaan asuransi konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau perorangan.

Bentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU no. 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU no. 12 tahun 1967.

Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di indonesia, yang didirikan pada jaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.

Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.

Persyaratan untuk memperoleh izin usaha

Menurut undang-undang (UU) No. 2 tahun 1992 pasal 9, berikut persyaratan untuk membuka usaha di bidang asuransi.

  1. Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat ijin usaha dari menteri, kecuali bagi program asuransi sosial.
  2. Untuk mendapatkan ijin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan berikut :
    • Anggaran dasar
    • Sususan Organisasi
    • Kepemilikan
    • Permodalan
    • Keahlian di bidang perasuransian
    • Kelayakan Rencana Kerja
    • Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat
  3. Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh ijin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan pihak asing.

Reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggunan ulang terhadap resiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian atau jiwa. (UU No. 2/1992 pasal 1 ayat 7).

Setiap perusahaan asuransi yang ada di dunia ini tidak akan meninggalkan apa yang namanya perusahaan reasuransi. Kemampuan suatu usaha asuransi untuk mengasuransikan kembali resiko yang ada pada dirinya dapat memperkuat besarnya nilai pertanggungan yang dapat dicover oleh perusahaan asuransi.

Semakin pintar suatu usaha asuransi untuk memperoleh skema reasuransi yang bagus, maka semakin besar pula nilai pertanggungan yang dapat dicover. Hal ini akan berimbas pada semakin banyaknya pendapatan premi yang dapat diperoleh. Kadangkala ada perusahaan asuransi yang mempunyai riwayat klaim yang bagus terhadap suatu resiko tertentu. Namun kita semua tidak akan pernah tahu, apa yang akan terjadi besok hari bahkan 1 jam berikutnya dari setiap tarikan nafas setiap manusia pun tidak akan bisa meramalkan apa yang akan terjadi. Apalagi meramalkan apa yang akan terjadi 1 tahun yang akan datang.

Oleh karena itu, perusahaan reasuransi menjadi hal yang penting sebagai mitra usaha perusahaan asuransi. Karena bisa jadi saat ini, banyak perusahaan asuransi yang merasa rugi, karena tidak ada musibah atau klaim yang berarti, namun harus membayar biaya reasuransi yang demikian besar. Namun kita semua tidak akan pernah tahu, apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.

Ahmad M

Seorang yang ahli di bidang asuransi, sedikit pengetahuan tentang ekonomi, seorang yang suka menulis artikel online dan berbagi ilmu pengetahuan lainnya bagi pembaca.

Leave a reply