Asuransi adalah salah satu kebutuhan pokok bagi sebagian besar industri keuangan di seluruh dunia. Contoh industri keuangan yang sering membutuhkan jasa industri asuransi adalah industri perbankan dan industri jual beli mobil. Sebenarnya selain industri keuangan, masih banyak jenis industri lainnya yang memerlukan jasa asuransi. Misalnya industri pembuatan barang jadi, industri wisata, dan masih banyak lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengenalkan apa itu asuransi dan manfaat dari perjanjian asuransi sebagai jaminan risiko keuangan anda.
Ada beberapa pengertian asuransi yang dapat dijadikan acuan dalam memahami arti asuransi.
1. Menurut Mark R. Green (Priciples Of Insurance)
Asuransi adalah suatu unit ekonomi yang menanggulangi resiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang sama, dalam menghadapi suatu kerugian yang timbul secara tidak diduga ke dalam suatu pengelolaan(economic sense).
Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggug, dimana penanggung dengan suatu imbalan (consideration) akan mengambil alih beban kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung, yang timbul secara tidak terduga(legal sense).
2. Robert Mehr (Principles Of Insurance)
Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang mamadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan.
3. KUH Dagang
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan, keuntungan, yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak menentu.
4. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau.
Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis asuransi sangatlah banyak ragamnya. Untuk memberikan gambaran yang mudah dan agar mudah dimengerti, berikut ini contoh asuransi yang biasa ditemui di tengah-tengah masyarakat.
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi bermotor meliputi dua buah jenis kendaraan bermotor yaitu, asuransi mobil dan asuransi sepeda motor.
a. Asuransi Mobil
Jika sobat membeli mobil di lembaga jasa keuangan misalnya di bank (bank syariah atau bukan), koperasi, leasing atau finance, atau lembaga jasa keuangan lainnya yang sejenis, dimana pembelian tersebut diangsur dalam jangka waktu tertentu (misalnya 2 tahun), maka setiap nasabah yang membeli mobil tersebut diwajibkan untuk meng-asuransi-kan mobil yang dibeli tersebut. Asuransi yang dibeli bisa dalam bentuk asuransi TLO (total loss only) atau All Risk / Komprehensive (jaminan yang lebih luas sesuai yang tertera di dalam ikhtisar atau perjanjian asuransi).
b. Asuransi Sepeda Motor
Seperti halnya asuransi mobil, asuransi sepeda motor biasanya telah melekat dalam pembelian sepeda motor di lembaga perbankan, atau lembaga jasa keuangan lainnya. Namun jaminan yang diperoleh lebih kecil, yaitu hanya TLO (total loss only) saja.
2. Asuransi Kesehatan AsKes Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Setiap orang yang bekerja sebagai PNS (pegawai negeri sipil) wajib mengikuti program Asuransi Kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah. Besarnya premi telah ditetapkan oleh pemerintah dan secara otomatis dipotong setiap bulannya.
Saat ini ada lembaga yang bernama BPJS sebagai pengganti Asuransi Kesehatan bagi PNS. Sehingga setiap anggota PNS yang dulunya telah mengikuti program AsKes, dianjurkan untuk berganti menjadi BPJS. BPJS itu sendiri sebenarnya diperuntukkan untuk seluruh warga indonesia.
3. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan properti akibat terjadinya kebakaran. Asuransi ini dirancang untuk melindungi pemilik properti, baik itu rumah tinggal, gedung perkantoran, atau tempat usaha, dari risiko kebakaran yang bisa menyebabkan kerusakan besar pada bangunan dan barang-barang di dalamnya.
Manfaat utama dari asuransi kebakaran meliputi :
Dengan memiliki asuransi kebakaran, Anda dapat merasa lebih tenang karena risiko kerugian akibat kebakaran dapat dikelola dengan baik, dan Anda akan mendapatkan kompensasi yang membantu untuk memulihkan keadaan setelah terjadinya bencana tersebut.
Jenis-jenis bangunan lainnya yang biasa diasuransikan selain disebutkan diatas adalah rumah tinggal, gedung, apartemen, hotel, pasar, dan pelbagai jenis bangunan lainnya.
4. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi kecelakaan diri adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan cedera tubuh, cacat tetap, atau bahkan kematian. Asuransi ini dirancang untuk membantu meringankan beban biaya yang timbul akibat kecelakaan yang tidak terduga, baik yang terjadi di luar rumah atau dalam aktivitas sehari-hari.
Beberapa manfaat utama dari asuransi kecelakaan diri antara lain :
Asuransi kecelakaan diri umumnya mudah diakses dan terjangkau, serta dapat memberikan rasa aman bagi individu yang ingin memastikan perlindungan dalam situasi darurat. Hal ini sangat bermanfaat, terutama bagi orang yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan atau bagi mereka yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.
Contoh dari penerapan daripada asuransi kecelakaan diri adalah biasanya melekat kepada setiap penumpang yang naik angkutan resmi. Misalnya naik bis, pesawat, dan lain sebagainya. Setahu kami, nilai pertanggungan yang terbesar dalam asuransi kecelakaan diri adalah untuk penumpang pesawat. Nilainya bisa mencapai Rp. 1 milyar.
5. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan dan perawatan kesehatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan, pemegang polis dapat mengurangi beban finansial yang timbul akibat biaya rumah sakit, obat-obatan, pemeriksaan medis, atau prosedur medis lainnya.
Asuransi kesehatan biasanya mencakup berbagai manfaat, seperti :
Dengan adanya asuransi kesehatan, Anda bisa merasa lebih tenang, karena biaya pengobatan yang besar dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga tidak memberatkan secara finansial. Selain itu, asuransi kesehatan juga sering kali memiliki jaringan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bisa dipilih oleh pemegang polis.
Asuransi kesehatan biasanya ditawarkan untuk masyarakat yang menginginkan cover ketika kesehatannya terganggu. Misalnya ketika sakit dan harus rawat inap, melahirkan anak, kecelakaan dan lain sebagainya.
6. Asuransi Profesi profesional
Asuransi profesi profesional adalah jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi individu yang bekerja dalam profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, akuntan, insinyur, arsitek, dan profesi lainnya yang memberikan layanan profesional. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi para profesional dari klaim hukum atau kerugian finansial yang mungkin timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau ketidakakuratan dalam menjalankan tugas atau memberikan layanan kepada klien mereka.
Manfaat utama dari asuransi profesi profesional meliputi :
Asuransi ini sangat penting untuk melindungi para profesional dari risiko finansial yang besar akibat kesalahan yang tidak disengaja atau tuntutan yang muncul akibat pekerjaan mereka, sehingga mereka bisa fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir akan risiko hukum atau finansial yang bisa terjadi.
1. Penanggung
Penanggung adalah pihak yang akan menanggung kerugian jika tertanggung mengalami kerugian keuangan terhadap objek yang diasuransikan dengan menerima sejumlah premi.
Contoh penanggung adalah perusahaan BPJS, PT Asuransi Jasindo, dan masih banyak lainnya.
2. Tertanggung
Tertanggung adalah pihak yang meng-asuransi-kan objek pertanggungan kepada penanggung dengan membayar sejumlah premi. Tertanggung bisa berupa perorangan atau perusahaan.
3. Premi dan rate asuransi
Premi adalah sejumlah biaya yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan dari rate asuransi dan nilai pertanggungan.
Rate asuransi adalah prosentase dari nilai pertanggungan yang harus dibayarkan kepada penanggung.
Misalnya tarif asuransi adalah 1 % dan nilai objek yang akan diasuransikan adalah Rp. 5 milyar. Maka premi asuransi adalah Rp. 5 milyar dikalikan dengan 1 %.
Premi = Rp. 5 milyar x 1 %
= Rp. 50 juta.4. Objek pertanggungan
Objek pertanggungan adalah objek yang diasuransikan kepada penanggung yang harus dimiliki oleh tertanggung atau di bawah kepentingan tertanggung. Contohnya rumah, mobil, sepeda motor, kesehatan dan masih banyak lainnya.
5. Harga pertanggungan
Setiap barang atau hal lainnya (misalnya kesehatan) yang diasuransikan harus bisa dinilai dengan uang, atau setidak-setidaknya dapat diprediksi dengan nilai uang.
Misalnya untuk asuransi kesehatan tidak ada batasan berapa nilai yang dapat diasuransikan. Maka nilainya adalah berdasarkan taksiran dan kemampuan dari tertanggung dan penanggung. Jika tertanggung sanggup untuk membayar nilai preminya dan penanggung sanggup untuk menanggung klaim yang terjadi jika terjadi kerugian, maka asuransinya bisa sah. Misalnya seseorang bisa mengansuransikan kesehatannya senilai Rp. 10 juta atau bahkan Rp. 100 juta.
Berbeda halnya dengan asuransi kerugian seperti mobil dan sepeda motor. Nilai pertanggungannya harus sesuai dengan harga mobil dan sepeda motor ketika diasuransikan. Misalnya harga mobil saat ini adalah Rp. 100 juta, maka harga pertanggungan yang bisa diasuransikan nilainya adalah Rp. 100 juta.
6. Perjanjian asuransi
Perjanjian asuransi biasanya berisi hal-hal yang dicover oleh asuransi beserta semua klausula dan syarat-syaratnya . Perjanjian ini biasanya ditandatangani oleh penanggung.
7. Surat pengajuan permohonan asuransi
Setiap tertanggung diharuskan untuk mengisi surat pengajuan permohonan asuransi (SPPA). SPPA ini akan menjadi dasar dibuatnya perjanjian asuransi yang mengikat antara penanggung dan tertanggung.
8. Klaim
Klaim adalah besaran kerugian yang diderita oleh tertanggung dan harus diganti oleh penanggung. Dalam hal terjadi klaim, biasanya setiap tertanggung harus ikut serta menanggung kerugian yang besarnya bisa bervariasi yang biasa disebut kerugian yang ditanggung sendiri.
Contoh :
Nilai klaim Rp. 100 juta. Besaran kerugian yang harus ditanggung sendiri misalnya 10%. Maka besaran klaim yang harus dibayarkan oleh penanggung adalah sesuai dengan perhitungan berikut :
Klaim = Rp. 100 juta
Resiko sendiri = 10 % = Rp. 100 juta x 10 %
= Rp. 10 juta.
Klaim yang harus dibayar penanggung = Rp. 100 juta - Rp. 10 juta
= Rp. 90 juta9. Surveyor
Surveyor bertugas untuk melakukan survey terhadap objek yang akan diasuransikan. Semakin tinggi resikonya dan semakin tinggi nilai pertanggungannya, dibutuhkan keahlian surveyor yang dapat melihat cover apa saja yang dimungkinkan untuk objek pertanggungan terkait.
Hal-hal yang dituliskan diatas hanyalah pengetahuan secara umum tentang apa itu asuransi dan hal-hal apa saja yang terkait di dalam asuransi. Untuk mengetahui lebih jauh tentang asuransi, kami berencana untuk membuat serial artikel asuransi di lain waktu.
Asuransi adalah solusi terbaik untuk melindungi keuangan Anda dari risiko yang tak terduga. Berbagai jenis asuransi menawarkan beragam cover asuransi yang dapat memberikan perlindungan finansial bagi pemilik polis asuransi ketika pemilik polis asuransi tersebut mengalami kerugian dari cover asuransi yang dimilinya. Dengan memiliki asuransi seorang yang berasuransi dapat mengurangi dampak risiko keuangan dalam kehidupan Anda.
Seorang yang ahli di bidang asuransi, sedikit pengetahuan tentang ekonomi, seorang yang suka menulis artikel online dan berbagi ilmu pengetahuan lainnya bagi pembaca.