section heading hidden

Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi

Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi
Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi
Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi
Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi
Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi
Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi
Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi

Risiko-Risiko Yang Dapat Dicover Polis Asuransi

Ketika seorang tertanggung mengalihkan resiko kerugian kepada penanggung asuransi, itu artinya resiko yang dimiliki oleh tertanggung akan berpindah tanggung jawab kerugiannya di penanggung, sesuai dengan fungsinya sebagai perusahaan asuransi. Setiap kali ada kerugian karena risiko yang diasuransikan, maka penanggung akan membayar ganti rugi sesuai dengan persyaratan dan perjanjian asuransi yang telah dibuat sebelumnya. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua risiko dapat dialihkan kepada penanggung. Berikut ini ciri-ciri resiko yang dapat diasuransikan.

1. Dapat dinilai dengan uang

a). Resiko yang diasuransikan harus dapat dinilai berapa nilai keuangannya. Karena kerugian yang terjadi harus dapat dinilai seberapa besar nilai uangnya ketika terjadi klaim.

Contoh : mobil yang peyok, maka nilai peyok tersebut harus dapat dinilai dalam bentuk uang jika diperbaiki di bengkel.

b). Jika barang yang diasuransikan mempunyai nilai sentimentil, harus dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Contoh : orang yang mengasuransikan tangan, kaki, mata dan lain-lain. Berdasarkan perjanjian, tangan, kaki dan organ tubuh lainnya dapat dinilai dengan uang.

c). Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi.

Nilai nyawa memang tidak terbatas. Sehingga nilainya berdasarkan kesepakatan antara tertanggung dan penanggung serta seberapa besar nilai premi yang sanggung dibayar oleh tertanggung.

Contoh : Jika Bapak Kamso meninggal dunia, maka asuransi harus bayar Rp. 500 juta. Atau asuransi perjalanan yang jika penumpang meninggal, maka dapat santunan nilai sebesar Rp. 1 milyar.

2. Jenis resiko yang sama

Jenis resiko yang diasuransikan dalam jumlah yang besar dan harus sama. Hal ini memudahkan dalam melakukan :

a). Pengukuran resiko berdasarkan probabilitas dan statistik pengalaman lampau.

Contoh : statistik kebakaran rumah tinggal di suatu daerah.

b). Jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka kontribusinya menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka kontribusinya akan semakin kecil.

Contohnya adalah asuransi rumah yang harus dalam jumlah banyak. Jika jumlahnya terlalu sedikit, maka premi yang diperlukan harus besar. Sedangkan jika jumlah resikonya banyak sekali, maka premi yang diperlukan akan semakin kecil.

3. Resiko murni (pure risks only)

a). Secara umum resiko yang dapat diasuransikan hanyalah resiko murni, tetapi tidak berarti semua resiko murni dapat diasuransikan.

Contoh resiko murni : resiko yang murni karena kebakaran

Resiko murni yang tidak dapat diasuransikan biasanya jika resiko tersebut sudah menjadi sesuatu yang pasti terjadi. Misalnya setiap tahun sudah pasti terjadi kebakaran, sehingga asuransi bisa rugi.

b). Resiko spekulatif, yang berdampak untung, umumnya tidak insurable. karena apabila diasuransikan menjadi tidak ada upaya meraih keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.

Contoh resiko spekulatif adalah naik turunnya harga saham.

4. Resiko partikular bukan fundamental (particular and fundamental risks)

a). Semua resiko partikular pada umumnya memenuhi kriteria insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian.

b). Fundamental risk misalnya perubahan kebiasaan, peperangan dan inflasi.

c). Fundamental risk dari keadaan alam seperti badai, gempa bumi, dapat diasuransikan, tetapi tergantung pada letak geografis objek yang diasuransikan.

5. Kejadian yang tidak pasti (fortuitous)

a). Tidak ada kepastian timbul kerugian atau tidak timbul kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable, sedangkan bila tidak pasti maka insurable.

Contohnya adalah penurunan berat karena beda lokasi. Terkadang berat 1 kilo di suatu tempat, jika ditimbang di tempat lain, beratnya menjadi berkurang. Hal ini tentu dijamin asuransi.

b). Dalam asuransi jiwa, dimana kematian adalah sesuatu yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan itulah yang insurable.

6. Kepentingan asuransi (insurable interest)

a). Pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan asuransi, yaitu akan mengalami kerugian keuangan atas kejadian yang diasuransikan.

Contoh : sobat tidak boleh mengasuransikan mobil orang lain, karena kalau mobil tersebut rugi, sobat tidak berhak mengajukan klaim karena bukan mobilnya sendiri.

7. Tidak melawan kepentingan umum (not against public policy)

a). Jenis resiko akibat perbuatan melawan kepentingan umum tidak dapat diasuransikan.

Contoh : tidak boleh mengasuransikan minuman keras beralkohol atau tempat perjudian.

b). Denda akibat melanggar peraturan, tidak dapat dibayar dengan asuransi.

Contoh : Denda terkena tilang ketika naik mobil atau sepeda motor.

c). Barang hasil curian tidak dapat diasuransikan.

8. Premi harus wajar (reasonable premium)

a). Premi harus dalam jumlah yang wajar terhadap kemungkinan kerugian.

Biasanya di suatu negara ada badan yang bertugas menghitung kesesuaian antara resiko asuransi dengan seberapa besar premi yang harus dibayar. Kalau di indonesia biasanya pihak OJK yang akan menghitung tarif premi asuransi.

b). Resiko yang menimbulkan kemungkinan kerugian besar, sehingga premi harus besar pula tidak lagi menjadi insurable.

Contoh : jika rumah di lereng gunung dan gunung tersebut sudah sering meletus setiap tahun yang menimbulkan kerugian besar. Tentu saja kerugian karena resiko meletusnya gunung berapi tidak bisa diasuransikan.

Barang Yang Tidak Dapat Diasuransikan

Ternyata tidak semua resiko atau barang dapat diasuransikan. Ada beberapa barang yang selalu dikecualikan jika berkaitan dengan nilai yang tidak wajar atau nilai instrinsik atau sentimentil, demikian juga dengan resiko asuransi. Contohnya adalah lukisan dengan harga jual mencapai milyaran, burung dan ikan dengan harga mencapai ratusan juta rupiah, dan lain sebagainya yang sejenis.

Contoh resiko yang tidak dapat diasuransikan adalah menjadi tua, keriput, atau lain sebagainya yang sejenis. Karena semua orang pasti tua, keriput dan lain sebagainya ketika usia sudah tua. Resiko Asuransi yang sudah pasti seperti ini biasanya tidak akan dicover oleh asuransi.

Ahmad M

Seorang yang ahli di bidang asuransi, sedikit pengetahuan tentang ekonomi, seorang yang suka menulis artikel online dan berbagi ilmu pengetahuan lainnya bagi pembaca.

Leave a reply