section heading hidden

Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi

Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi
Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi
Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi
Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi
Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi
Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi
Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi

Pengertian Premi Dan Tarif Asuransi Di Polis Asuransi

Premi dan tarif asuransi merupakan dua hal yang terkait erat dengan perjanjian asuransi. Premi dan tarif setiap jenis asuransi berbeda besarannya tergantung tingkat resiko dari objek asuransi yang diasuransikan. Perhitungan tingkat resiko dan bagaimana cara menghitung tarif dan premi tidak akan dijelaskan disini. Kami hanya ingin memberikan gambaran umum tentang pengertian premi, tarif premi dan bagaimana cara menghitung premi berdasarkan tarif dan resiko yang dimiliki objek asuransi.

Premi Asuransi

Premi asuransi adalah biaya yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung asuransi selaku pihak yang akan mengganti kerugian objek asuransi yang diderita oleh tertanggung sesuai yang tertulis di dalam perjanjian asuransi.

Sebagaimana telah diketahui secara umum bahwa besaran premi yang dibayarkan nilainya jauh di bawah besaran harga pertanggungan dari objek pertanggungan. Lalu bagaimana mungkin penanggung asuransi yang memiliki jumlah dana terbatas dapat melakukan penggantian kerugian terhadap jumlah objek asuransi yang memiliki nilai lebih besar?

Disinilah salah satu fungsi umum asuransi. Asuransi selaku pihak penanggung kerugian akan mengumpulkan jumlah premi yang sedemikian rupa sehingga jumlahnya dapat digunakan untuk melakukan penggantian kerugian yang diderita tertanggung. Jika dijumlahkan seluruh besaran nilai yang harus ditanggung, tentu penanggung tidak akan sanggup menanggung semua resiko kerugian tersebut. Tetapi dengan perhitungan tertentu, nilai premi yang dikumpulkan oleh penanggung akan sanggup mengkover semua kerugian tertanggung.

Contoh :

Perusahaan asuransi mempunyai modal awal Rp. 100 milyar.

Jumlah nasabah / tertanggung = 1000 orang dengan masing-masing orang memiliki nilai harga pertanggungan sebesar Rp. 1 milyar.

Maka jika dijumlahkan, nilai kemungkinan resiko kerugian yang harus ditanggung oleh penanggung adalah Rp. 1 milyar dikalikan 1000 orang, yang jika dihitung kira-kira Rp. 1 Trilyun.

Bagaimana mungkin suatu perusahaan akan menanggung kerugian Rp. 1 Trilyun sedangkan dirinya sendiri hanya memiliki uang Rp. 100 Milyar?

Kalau dihitung secara nilai keuangan yang dimiliki tentu tidak mungkin resiko sebesar itu akan ditanggung oleh penanggung.

Perusahaan asuransi selaku penanggung sudah mempersiapkan skema bagaimana nilai modal yang sebesar Rp. 100 Milyar dapat mengkover kemungkinan kerugian yang mencapai Rp. 1 Trilyun. Perusahaan asuransi dapat mengkover resiko sebesar tersebut dengan melakukan beberapa hal berikut :

1. Bekerja sama dengan reasuransi

Reasuransi adalah mengasuransikan kembali resiko yang diterima perusahaan asuransi, sehingga tingkat resiko yang dicover dapat memiliki nilai harga pertanggungan yang jauh lebih besar dari modal keuangan yang dimiliki. Jika memang bagus perhitungan reasuransinya, bisa memiliki rekanan reasuransi yang dapat mengkover resiko dengan nilai pertanggungan 1000 kali lipat dari modal uang yang dimiliki. Hal ini tentu membutuhkan keahlian dari bagian reasuransi suatu perusahaan asuransi.

Rekanan reasuransi biasanya akan dibuat selama satu tahun oleh perusahaan asuransi pada setiap awal tahunnya. Sehingga dalam satu tahun ke depan secara otomatis perusahaan asuransi dan rekanan reasuransi telah sepakat untuk menanggung resiko secara bersama-sama.

Contoh :

Satu perusahaan asuransi akan mengkover resiko sebesar Rp. 200 milyar. Perusahaan asuransi akan membuat skema asuransi, dimana resiko yang ditanggung sendiri hanya sebesar 10% dari resiko tersebut. Sehingga resiko yang hanya akan ditanggung hanyalah Rp. 2 milyar. Sedangkan sisanya akan ditanggung oleh rekanan reasuransi.

2. Koasuransi

Koasuransi merupakan mekanisme dimana satu resiko asuransi akan dicover secara bersama dengan beberapa perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi akan menanggung resiko sesuai dengan besaran bagian yang telah disepakatinya. Koasuransi biasanya dilakukan tanpa perjanjian terlebih dahulu. Suatu perusahaan asuransi akan memberikan penawaran kepada perusahaan asuransi lainnya, jika ada resiko asuransi yang terlalu besar untuk ditanggungnya sendiri.

Contoh :

Suatu perusahaan asuransi menerima penawaran resiko objek pertanggungan sebesar Rp. 10 Milyar. Untuk memperkuat nilai pertanggungan yang akan dicover, suatu perusahaan asuransi akan melakukan penawaran koasuransi kepada asuransi lainnya.

Nilai pertanggungan : Rp. 10 milyar.

Asuransi satu mengkover 40% = Rp. 4 Milyar.

6 Perusahaan asuransi lainnya masing-masing memiliki kemampuan cover sebesar Rp. 1 Milyar (Masing-masing 10% dari total nilai pertanggungan).

Tarif Asuransi

Tarif asuransi biasanya dihitung dalam hitungan prosentase. Besaran prosentase setiap objek pertanggungan berbeda-beda. Tarif asuransi biasanya sudah standar, sehingga setiap perusahaan asuransi seharusnya memiliki tarif yang sama untuk setiap objek pertanggungan yang sama. Biasanya tarif asuransi sudah dibuat standar untuk seluruh perusahaan asuransi di bawah payung OJK (Otoritas Jasa Keungan). Jika ada perubahaan, pihak OJK akan memberikan pemberitahuan kepada setiap perusahaan asuransi.

Dengan besar tarif yang sudah ditetapkan, diharapkan perusahaan asuransi sudah mampu untuk mengkover semua resiko pertanggungan tersebut. Agar hal itu terwujud, maka setiap penanggung asuransi harus memiliki jumlah premi yang banyak dan diperkirakan akan mencukupi jika terjadi kerugian suatu saat nanti.

Contoh :

Tarif asuransi untuk rumah tinggal adalah 0,58 permill (per seribu). Harga pertanggungan Rp. 100 juta.

Perhitungan Premi :

Rp. 100 juta x 0,58 permill = Rp. 58.000,00.

Jika rumah yang dicover hanya 10.000 buah dalam setahun, maka jumlah premi yang dikumpulkan dalam setahun hanyalah Rp. 580.000.000. Tentu hal ini sangat jauh dari mencukupi karena total resiko pertanggungan yang akan dicover adalah Rp. 1 Trilyun.

Solusinya adalah menambahkan objek resiko lainnya, seperti mobil, gedung, apartemen, dan resiko lainnya yang dapat dicover asuransi.

Tarif Resiko Berdampingan

Tarif asuransi suatu objek pertanggungan dipengarui oleh objek resiko sekelilingnya. Jika tarif resiko objek sekelilingnya lebih besar, maka tarif resikonya bisa naik sesuai tarif objek sekelilingnya tersebut. Namun jika tarif resiko sekelilingnya lebih kecil dari tarif resiko objek yang akan diasuransikan, maka tarifnya tidak berubah.

Contoh :

Objek utama pertanggungan : Rumah tinggal.

Tarif resiko : 0,58 permill (per seribu).

Objek sekeliling objek utama :

Kanan = rumah (Tanpa jarak)

Kiri = toko (Tanpa jarak)

Belakang = toko (Jarak 1 meter)

Depan = Toko (Jarak 10 meter)

Pihak asuransi akan menilai apakah toko yang ada di sebelah kiri tersebut memiliki resiko kerugian yang besar atau tidak. Misalnya toko tersebut menjual banyak gas elpiji yang jumlah mencapai ribuan di dalamnya. Setelah disurvey dan dipertimbangkan ternyata resiko toko tersebut sangat besar, maka tarif rumah tersebut akan diubah menjadi tarif toko yang nilainya kurang lebih 4 permill (4 per seribu).

Tarif Resiko Tambahan

Kami menyebutnya tarif resiko tambahan, karena biasanya hal ini melihat resiko tambahan yang ada di dalam objek pertanggungan. Resiko tambahan ini tentunya yang memiliki tingkat kemungkinan resiko yang lebih besar dari objek utama.

Resiko tambahan dapat berupa barang-barang dengan resiko tinggi. Biasanya barang dengan resiko mudah meledak memiliki resiko yang tinggi. Contohnya adalah minyak tanah, gas elpiji, bahan kimia yang mudah meledak dan lain sebagainya.

Bahan mudah meledak memiliki tarif resiko yang cukup tinggi. Sehingga seringkali rumah tinggal pun yang memiliki tarif resiko yang tinggi jika di dalamnya terdapat bahan mudah meledak, memiliki tarif resiko yang tinggi pula.

Contoh :

Resiko utama : Rumah tinggal

Tarif resiko : 0,58 permill (per seribu)

Resiko Tambahan :

Tabung gas elpiji 10 kilo = 10 buah.

Bahan kimia air keras = 100 meter kubik.

Dua buah jenis resiko ini berada di belakang rumah yang jaraknya kurang lebih 1 meter dan ditempatkan di bangunan tersendiri. Maka tarif resiko rumah tinggal bisa lebih tinggi dari tarif standar rumah tinggal. Misalnya tarif resiko rumah tinggal tersebut ditambah menjadi 5 permill (per seribu).

Maka tarif totalnya     = 0,58 permill + 5 permill
                        = 5,58 permill

Kesimpulan

Premi dan tarif asuransi adalah dua komponen dalam perjanjian asuransi yang sangat harus diperhatikan. Seorang nasabah atau tertanggung asuransi sebaiknya mempelajari tentang premi, tarif dan bagaimana cara sederhana memperhitungkan tinggi rendahnya tingkat resiko suatu objek asuransi.

Ahmad M

Seorang yang ahli di bidang asuransi, sedikit pengetahuan tentang ekonomi, seorang yang suka menulis artikel online dan berbagi ilmu pengetahuan lainnya bagi pembaca.

Leave a reply