section heading hidden

Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi

Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi
Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi
Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi
Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi
Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi
Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi
Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi

Tertanggung Asuransi Dalam Polis Asuransi Umum Di Polis Asuransi

Tertanggung asuransi adalah pihak yang mengalihkan resiko kerugiannya kepada pihak asuransi dengan membayar sejumlah premi yang telah ditentukan oleh pihak asuransi (selaku penanggung) dan disetujui oleh tertanggung asuransi.

Besaran premi yang dibayarkan sangatlah kecil jika dibandingkan dengan resiko yang dialihkan oleh pihak tertanggung. Oleh karena itu biasanya pihak tertanggung diwajibkan mematuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh penanggung asuransi yang tercantum di dalam polis asuransi dan ikhtisar asuransi.

Kewajiban Tertanggung :

1. Meminimalkan Resiko

Resiko yang dialihkan kepada pihak penanggung harus diminamalkan resikonya. Hal ini sudah menjadi sangat umum bagi seorang tertanggung. Misalnya dalam asuransi mobil, seorang tertanggung biasanya diharuskan memiliki pengamanan ganda bagi mobilnya selain kunci standar dari pabrik. Alarm biasanya akan berbunyi ketika terjadi pembongkaran paksa terhadap isi mobil atau pengambilan paksa terhadap onderdil mobil.

Contoh lainnya adalah dalam hal asuransi kebakaran. Dalam harga pertanggungan tertentu, setiap objek yang diasuransikan dengan asuransi kebakaran, diwajibkan memiliki pemadam kebakaran sendiri yang bersifat portable. Isi dari pemadam kebakaran portable ini biasanya berupa karbond dioksida cair (CO2 cair) yang akan memadamkan api ketika terjadi kebakaran. Biasanya jumlah pemada portbale disesuaikan dengan luas bangunan. Misalnya untuk luas bangunan 1000 meter persegi, diwajibkan memiliki 10 pemadam portable.

2. Mengamankan Resiko

Selain meminimalkan resiko, setiap tertanggung diwajibkan untuk mengamankan resiko yang telah diasuransikan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dari tertanggung dalam hal kepemilikan barang pribadi sebagai harta yang dimilikinya. Contohnya rumah yang diasuransikan dengan asuransi kebakaran, jumlah bahan yang mudah terbakar di dalamnya harus kecil dan terlindungi, misalnya bensin, gas untuk memasak, dan lain-lain harus ditempatkan sedemikian rupa agar tidak mudah terbakar.

Contoh lainnya adalah dalah hal asuransi mobil. Setiap mobil yang berada di rumah, wajib dimasukkan ke dalam garasi, agar tidak mudah dicuri orang atau dirusak oleh orang lain.

3. Tidak Berlawanan Dengan Hukum

Dalam hal objek diasuransikan, penggunaannya harus tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya rumah diasuransikan dengan asuransi kebakaran, kemudian suatu saat digunakan untuk perjudian, dan saat itu terjadi kebakaran karena acara perjudian tersebut. Maka kemungkinan besar, akibat kebakaran seperti ini tidak ditanggung oleh asuransi.

Contoh lainnya adalah asuransi mobil. Mobil tidak boleh digunakan untuk kejahatan, misalnya untuk perampokan. Jika mobil mengalami kerusakan dalam menjalankan aksinya untuk merampok, maka kerugian tersebut tidak ditanggung oleh asuransi.

4. Memberitahukan Perubahan Objek Pertanggungan

Dalam hal terjadi perubahan objek pertanggungan, maka tertanggung wajib memberitahukan hal tersebut kepada penanggung.

Contohnya dalam hal asuransi kebakaran untuk rumah tinggal, bila terdapat penambahan ruangan atau tingkat bangunan, maka penambahan tersebut wajib diberitahukan kepada penanggung agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Contoh lainnya adalah dalam hal asuransi mobil. Jika terjadi perubahan misalnya kaca mobil diganti dengan yang lebih mahal atau spion diganti dengan harga dan merek yang lebih mahal, maka hal itu wajib diberitahukan kepada penanggung. Karena penambahan nilai pertanggungan bisa menyebabkan perubahan perhitungan ketika terjadi klaim nanti.

5. Ikut Menanggung Dalam Hal Kerugian

Dalam hal terjadi kerugian, setiap tertanggung diwajibkan untuk ikut menanggung setiap kerugian yang dideritanya. Hal ini biasanya disebut sebagai "resiko sendiri". Besaran resiko sendiri tergantung kebijakan dari penanggung dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Contohnya adalah dalam hal asuransi mobil, jika terjadi pencurian onderdil mobil, maka tertanggung wajib ikut menanggung kerugian tersebut sebesar 10%. Berikut ini contoh perhitungannya :

Kerugian kehilangan onderdil : Rp. 5 juta.

Resiko sendiri : 10%

Penggantian klaim asuransi = Rp. 5 juta - (Rp. 5 juta x 10%)
                           = Rp. 5.000.000,00 - Rp. 500.000,00
                           = Rp. 4.500.000,00

6. Membaca Dan Memahami Isi Perjanjian Asuransi

Memahami dan mengerti isi perjanjian asuransi adalah hal wajib bagi tertanggung. Seorang tertanggung hendaknya tidak serta merta menerima perjanjian asuransi tanpa mengerti betul tentang isi perjanjian asuransi tersebut. Ibaratnya seorang tidak seharusnya membeli kucing dalam karung. Isi perjanjian asuransi mengikat kedua belah pihak, baik tertanggung dan penanggung secara hukum. Tertanggung yang mengerti betul isi perjanjian asuransi bisa memberikan argumentasi ketika terjadi klaim yang ditolak misalnya. Atau dapat memberikan syarat dan ketentuan yang lebih baik yang menguntungkan kedua belah pihak.

Seringkali seorang tertanggung merasa bahwa semua kejadian yang menyebabkan kerugian terhadap objek yang diasuransikan, harus menerima penggantian klaim dari pihak asuransi. Padahal semua klaim dapat disetujui dan menerima penggantian jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.

7. Membayar Premi Tepat Waktu

Pembayaran premi wajib dilakukan secara tepat waktu agar cover asuransi dapat langsung berjalan. Jika pembayaran premi melebihi dari jumlah waktu yang ditentukan, biasanya cover asuransi akan berhenti secara sementara dan jika ada kerugian objek asuransi, biasanya tidak akan dicover. Dalam hal ada kebolehan untuk mundur dalam pembayaran premi, hal itu harus diketahui bersama tertanggung dan penanggung.

Contoh : Batas waktu pembayaran premi tanggal 1 Agustus 2017. Jika premi dibayar tertanggung tanggal 5, maka dari tanggal 1 - 4 Agustus 2017, cover asuransi berhenti sementara dan segala kerugian tidak akan dicover. Kecuali ada perjanjian pembayaran premi yang boleh mundur sampai tanggal 6, misalnya. Maka jika ada kerugian objek asuransi pada rentang waktu 1 - 6 agustus 2017, akan tetap dicover, walaupun belum ada pembayaran premi.

Hak-Hak Tertanggung

Selain memiliki kewajiban, seorang tertanggung asuransi juga memiliki hak-hak sebagai berikut :

1. Mengajukan Dan Menerima Pembayaran Klaim

Dalam hal terjadi kerugian, tertanggung berhak mengajukan kerugian tersebut kepada penanggung. Tertanggung akan memberikan semua fakta yang berkaitan dengan kejadian kerugian tersebut. Selanjutnya pihak penanggung akan meninjau apakah semua kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai klaim yang dapat disetujui. Jika klaim tersebut disetujui, maka dalam jangka waktu yang tidak lama, tertanggung akan menerima pembayaran klaim.

2. Minta Penjelasan Tentang Isi Perjanjian Asuransi

Tertanggung berhak untuk mengetahui dengan jelas, isi dari perjanjian asuransi. Jika ada yang tidak paham, tertanggung berhak untuk menanyakan kepada penanggung supaya jelas. Dan penanggung wajib memberikan penjelasan dengan benar dan tidak boleh ada yang ditutupi. Hal ini sangat penting sekali, mengingat cover asuransi bisa tidak berjalan atau terjadi penolakan klaim, dalam hal terjadi pelanggaran baik dari tertanggung maupun penanggung, tergantung dari pelanggaran apa yang terjadi.

3. Mengajukan Pembayaran Premi Dengan Cara Angsuran

Pembayaran premi dalam jumlah tertentu dapat dibayarkan dengan cara angsuran. Hal ini tentu harus dalam jumlah tertentu agar tertanggung tidak terlalu berat dalam hal pembayaran premi tersebut. Tertanggung juga wajib membayar dengan tertib sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan. Jika melampaui dari jadwal waktu angsuran, maka pertanggungan asuransi dapat dihentikan sementara. Jumlah premi yang bisa diangsur tentunya tidaklah yang sangat kecil sekali. Misalnya premi sebesar Rp. 100.000,00 tidak seharusnya diangsur sampai 3 bulan.

Contoh : Premi sebesar Rp. 6.000.000,00 akan dibayar secara angsuran selama 3 bulan dan akan dibayarkan setiap tanggal 1. Maka setiap tanggal 1, premi yang diangsur tersebut harus segera dibayarkan, agar cover asuransi tetap berjalan. Jika pembayaran premi dibayarkan melewati tanggal 1, maka cover asuransi akan berhenti sementara sampai premi angsuran dibayarkan oleh tertanggung.

Demikian sekelumit tentang tertanggung asuransi. Yang kami kemukakan disini hanyalah contoh-contoh saja. Bisa jadi, hal yang kami sebutkan di atas berbeda dengan yang sobat alami, tergantung dari jenis asuransi dan isi perjanjian asuransi.

Ahmad M

Seorang yang ahli di bidang asuransi, sedikit pengetahuan tentang ekonomi, seorang yang suka menulis artikel online dan berbagi ilmu pengetahuan lainnya bagi pembaca.

Leave a reply