Motor menjadi moda transportasi terpopuler di Indonesia karena efisien, murah, cepat, dan mudah digunakan. Namun di balik kenyamanannya, motor juga memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan mobil, baik dari sisi keamanan maupun potensi kerusakan. Inilah sebabnya asuransi kendaraan roda dua menjadi pilihan penting untuk mengurangi risiko finansial ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan.
Di Indonesia, ada dua jenis perlindungan utama yang ditawarkan perusahaan asuransi, yaitu Asuransi All Risk dan Asuransi Total Loss Only (TLO). Meskipun keduanya sama-sama melindungi motor, cakupannya berbeda dan sering kali membuat pemilik kendaraan bingung dalam memilih. Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan keduanya, sehingga Anda bisa menentukan pilihan yang paling tepat.
Asuransi All Risk, yang dalam dunia asuransi dikenal sebagai *comprehensive insurance*, memberikan perlindungan yang sangat luas. Jenis asuransi ini menanggung hampir semua kerusakan, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Tidak hanya kerusakan fisik pada motor, All Risk juga bisa diperluas untuk melindungi berbagai risiko tambahan.
Perlindungan All Risk mencakup :
Kelengkapan pertanggungan ini membuat All Risk menjadi pilihan favorit untuk motor baru atau motor dengan nilai tinggi.
Asuransi TLO memberikan perlindungan hanya ketika kerusakan pada motor mencapai lebih dari 75% atau motor hilang akibat pencurian. Artinya, jika motor hanya mengalami lecet atau kerusakan ringan, klaim tidak bisa dilakukan.
Jenis perlindungan ini fokus pada risiko besar, sehingga preminya jauh lebih terjangkau.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan lengkap :
| Aspek | All Risk | TLO |
|---|---|---|
| Cakupan | Kerusakan ringan, sedang, berat, kehilangan | Kehilangan + kerusakan total > 75% |
| Premi | Lebih Mahal | Lebih Murah |
| Usia Motor | Mayoritas ≤ 5 tahun | Lebih Fleksibel |
| Kejadian Kecil Ditanggung? | Ya | Tidak |
| Cocok Untuk | Motor baru, motor premium, penggunaan intens | Motor lama, biaya premi terbatas, fokus risiko kehilangan |
Saat memilih asuransi motor, Anda perlu mempertimbangkan faktor berikut :
1. Apa saja kerusakan yang ditanggung All Risk?
All Risk menanggung hampir semua jenis kerusakan, mulai dari lecet ringan, body penyok, kerusakan berat, hingga kehilangan total. Namun tetap ada pengecualian seperti penggunaan untuk balap, modifikasi ekstrem tanpa laporan, atau kelalaian fatal.
2. Berapa persen kerusakan agar bisa klaim TLO?
Kerusakan harus mencapai lebih dari 75% dari nilai motor. Jika kurang dari itu, klaim TLO tidak dapat diproses.
3. Motor lama bisa pakai All Risk?
Umumnya tidak. Banyak perusahaan asuransi membatasi usia maksimal motor 5 tahun untuk All Risk. Namun beberapa memberikan toleransi hingga 7 tahun dengan premi tambahan.
4. TLO bisa klaim lecet atau jatuh kecil?
Tidak bisa. TLO hanya menanggung kehilangan dan kerusakan total saja.
5. Premi All Risk mahal?
Premi All Risk memang lebih tinggi, kisarannya ± 2–3% dari nilai motor per tahun. Namun, premi tinggi sesuai dengan cakupan perlindungan yang luas.
6. Apakah bisa menggabungkan All Risk dan TLO?
Tidak bisa dipakai bersamaan untuk satu motor. Anda harus memilih salah satu polis.
7. Apakah asuransi motor wajib?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan untuk menghindari beban finansial ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan.
Asuransi motor All Risk dan TLO menawarkan perlindungan dengan tujuan berbeda. All Risk memberikan perlindungan menyeluruh untuk setiap kondisi kerusakan, sementara TLO berfokus pada kerusakan besar dan kehilangan. Tidak ada yang lebih baik secara mutlak — semuanya tergantung pada kondisi motor, kebutuhan penggunaan, dan kemampuan finansial Anda.
Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa memilih asuransi yang benar-benar sesuai dan memberikan rasa aman saat berkendara.
Seorang yang ahli di bidang asuransi, sedikit pengetahuan tentang ekonomi, seorang yang suka menulis artikel online dan berbagi ilmu pengetahuan lainnya bagi pembaca.